Senin, 09 November 2009

Reformasi Pertanian: Pencapaian Swasembada Pangan melalui Cooperative Farming Complex


Dalam upaya pencapaian kembali swasembada pangan, ada sejumlah tantangan yang mesti kita perhatikan, khususnya pencabutan subsidi pertanian serta inefisiensi skala ekonomi. Penguasaan lahan yang sempit dalam usahatani secara ekonomis akan tidak efisien, apalagi jika ditambah dengan kondisi perpecahan dan perpencaran (division and fragmentation). Keadaan ini terjadi dari waktu ke waktu dinegara kita dengan maraknya peralihan fungsi lahan dan jual beli lahan pertanian. Juga akibat sistem pewarisan yang berlaku di masyarakat, system penyakapan (tenancy) dan pertambahan penduduk. Disisi lain kegiatan pertanian yang dilakukan secara umum masih bersifat individual, sedangkan kelompok tani atau lembaga agribisnis lokal yang ada masih lebih banyak melaksanakan fungsi sosial daripada fungsi-fungsi bisnis. Karena itu perlu model baru manajemen usahatani.
Cooperative Farming Complexes
Ada konsep untuk sistem pengelolaan lahan satu hamparan secara efisien oleh sekelompok petani dalam suatu manajemen bersama atau populer dalam istilah Cooperative Farming Complexes (CFC). Model ini sejak lama berkembang dan dipraktekkan oleh beberapa negara maju seperti Jepang dan negara-negara Eropa dalam menghadapi masalah inefisensi produksi akibat sempitnya lahan.
Sejak era reformasi bergulir, banyak peneliti, birokrat dan penentu kebijakan di bidang pertanian menyadari bahwa model pertanian skala kecil tidak lagi dapat berjalan sendiri-sendiri. Untuk menghadapi tantangan yang semakin besar petani membutuhkan kekuatan untuk mendapatkan modal, penggunaan mesin-mesin pertanian, pengetahuan dan penerapan akan teknologi yang tepat, serta pemasaran produk dengan harga yang layak. Tantangan sektor pertanian baik yang bersifat internal maupun external mensyaratkan keunggulan komparative dimana sistim agribisnis yang dikembangkan harus lebih berorientasi kepada pasar dan peningkatan effisiensi sistem produksi.
Revitalisasi kelompok tani dalam sistem agribisnis dirasakan sangat perlu. Oleh karena itu dalam usaha pemberdayaan petani kecil di pedesaan beberapa tahun terakhir ini munculah penjabaran model CFC. Contohnya melalui pelaksanaan beberapa program pemberdayaan kelompok tani berskala nasional dan dilakukan secara simultan oleh departermen terkait bersama seluruh stakeholder baik berupa percontohan maupun penerapan dalam skala luas seperti program Corporate Farming, Cooperative Farming, ataupun Contract Farming Group yang menempatakan kelompok tani sebagai pelaku utama kegiatan agribisnis. Dari model-model tersebut diharapkan tercipta suatu usaha terpadu yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas usahatani yang berorentasi pasar.
Hal lain yang diperhatikan dalam usaha pembangunan pertanian secara umum ialah masalah kualitas sumberdaya manusia. Disini peran orang luar dalam kelompok tani deperkenalkan melalui fungsinya sebagai seorang konsultan, manajer kelompok ataupun penyuluh dari instansi terkait dalam upaya pemberdayaan kelompok. Pengenalan peran manajer dalam usaha produksi kelompok dan pemasaran kiranya perlu mengacu pada suatu model organisasi agribisnis yang efektif. Dari banyak program yang telah dilakukan diatas patut kiranya didukung dan diupayakan sebagai model pencapaian swasembada pertanian melalui penggalian potensi lokal.
Keunggulan Model CFC
Melalui model ini dapat diperoleh bermacam manfaat bagi para petani anggota kelompok maupun masyarakat di lingkungannya, baik manfaat ekonomi maupun sosial. Ada sejumlah manfaat ekonomi sebagai berikut.
Pertama, efisiensi produksi; CFC akan meningkatkan efisiensi khususnya dalam penggunaan tenaga kerja dan mesin pertanian. Kedua, meningkatkan negotiation power; Dengan model ini baik dalam pemasaran hasil komoditas maupun pembelian bermacam saprotan dan barang investasi, negotiation power petani akan meningkat karena dilakukan secara kelompok. Ketiga, terciptanya efisiensi dan efektifitas manejemen; pengelolaan hamparan secara umum dilakukan oleh seorang manajer profesional yang dalam prakteknya semua kegiatan dimusyawarahkan sebelumnya dengan para anggota. Keempat, aktivitas nonfarm; bila efisiensi dari tenaga kerja tercapai, maka curahan waktu tenaga kerja yang berlebih dapat dialihkan untuk berbagai macam kegiatan nonfarm guna memperoleh tambahan penghasilan. Kelima, peningkatan pendapatan; Dengan berbagai macam keuntungan yang diperoleh diharapkan pendapatan petani meningkat.
Adapun manfaat sosial yang diperoleh dari model ini antara lain sebagai berikut. Pertama, pendidikan bagi masyarakat pedesaan; model ini dapat menjadi ajang pendidikan organisasi kerakyatan bagi masyarakat pedesaan dalam usaha mencapai tujuan bersama. Kedua, menghidupkan kembali gairah ekonomi kerakyatan; dengan terbentuknya sentra-sentra ekonomi pertanian yang tangguh kegiatan agribisnis akan berjalan, pasar akan terbentuk, Ketiga, gairah gotong royong dan demokratisasi; CFC akan memberikan efek positif berupa perasaan memiliki dari para anggota, yang akan berlanjut pada komitmen mereka untuk bekerja bersama melalui kelompok.
Model tersebut memang selama ini terbukti di beberapa negara seperti Jepang. Namun, untuk diterapkan di Indonesia, diperlukan berbagai penyesuaian dengan kondisi sosial budaya dan ekonomi yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar